You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Parekraf Jakbar Kukuhkan 72 Pokdarwis
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Sudin Parekraf Jakbar Kukuhkan 72 Anggota Pokdarwis

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat mengukuhkan sebanyak 72 anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di ruang Ali Sadikin Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (25/10).

potensi pariwisata di Jakarta Barat dapat terus bertambah dan dikenal masyarakat luas

Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi mengatakan, pengukuhkan 72 anggota Pokdarwis merupakan salah satu program Sudin Parekraf Jakarta Barat tahun 2023.

“Anggota Pokdarwis yang dikukuhkan berasal dari berbagai elemen masyarakat seperti, karang taruna, FKDM, Dewan Kota, kader PKK, Abnon, komunitas, Jakpreneur dan lain sebagainya,” ujar Dedi.

Disparekraf Kembali Gelar Jakarta Travel Fair 2023

Dedi berharap, keberadaan Pokdarwis dapat menggali potensi pariwisata dan ekonomi kreatif di tiap kelurahan dan kecamatan di Jakarta Barat.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto yang hadir pada kesempatan itu menambahkan, pihaknya mendukung penuh kegiatan Pokdarwis karena bisa mengembangkan potensi pariwisata di Jakarta Barat sehingga bisa dikenal masyarakat luas.

“Tentu harapan kita ke depan, potensi pariwisata di Jakarta Barat dapat terus bertambah dan dikenal masyarakat luas,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11459 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye996 personBudhi Firmansyah Surapati